Breaking News
Home / Berita / ANTISIPASI KARHUTLAH, KADISHUTDA SERAHKAN SARPRAS PENGENDALIAN KEBAKARAN HUTAN LAHAN

ANTISIPASI KARHUTLAH, KADISHUTDA SERAHKAN SARPRAS PENGENDALIAN KEBAKARAN HUTAN LAHAN

Sebagai langkah antisipatif Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara terhadap bahaya kebakaran hutan dan lahan (karhutlah), Gubernur Sulawesi Utara, Olly Dondokambey, SE., menginstruksikan agar Perangkat Daerah terkait segera mengambil langkah-langkah pengendalian yang kongkrit.

Menindaklanjuti hal tersebut, Kepala Dinas Kehutanan Daerah Provinsi Sulawesi Utara Rainier N. Dondokambey, S.Hut., langsung melakukan kunjungan ke semua UPTD Dishutda Sulut. Rabu 26 Agustus 2020, Kadishutda bersama jajarannya melakukan kunjungan kerja ke KPH Unit VI.

Pada kesempatan tersebut Kadishutda memberikan bimbingan dan arahan kepada seluruh personil KPH Unit VI.
Kadishutda dalam arahannya mengajak semua rimbawan tetap berperan aktif dan penuh semangat melaksanakan tugas-tugas mulia di bidang kehutanan, terlebih saat terjadi bencana karhutlah. Rimbawan harus peka dan tanggap menyikapi situasi bencana karhutlah, dan mampu melaksanakan protokol pemadaman apabila karhutlah terjadi.
Kadishutda juga berharap kecintaan terhadap alam dan tekad yang kuat untuk memelihara alam tidak luntur dalam sanubari para rimbawan sekalipun saat ini masih dalam situasi menghadapi pandemi.

Dalam kunjungan ini, Kadishutda atas nama Gubernur Sulawesi Utara menyerahkan Sarpras Pengendalian Karhutlah kepada Kepala KPH unit VI. Sarpras karhutlah yang diserahkan terdiri atas : ransel kantung air, pompa jet shutter, baju anti api, sepatu boots, sarung tangan anti api, helm, masker, cangkul, garu, sekop, parang, kepyok, papan pancang dan papan peringatan dilarang membakar hutan.

Check Also

Satu Periode Memimpin Sulawesi Utara, ODSK Raih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI

Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk kelima kalinya secara berturut-turut …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

2 × 4 =