Breaking News
Home / Berita / APEL GELAR PASUKAN DALAM RANGKA PENANGANAN/RAZIA PETI

APEL GELAR PASUKAN DALAM RANGKA PENANGANAN/RAZIA PETI

Dinas Kehutanan Daerah bersama beberapa Stakeholder yang terkait dalam bidang kehutanan dan lingkungan hidup mengikuti Apel Gelar Pasukan yang di laksnakan oleh Polda Sulawesi Utara dalam rangka Penanganan/Razia Penambangan Emas Tanpa Ijin (PETI) di Wilayah Sualwesi Utara pada hari Senin, 19 April 2021 di Lapangan Apel Mapolda Sulut AKP Bryan Tatontos, SIK yang di pimpin oleh Karo Ops Polda Sulut Kombes Pol Desman Sujaya Tarigan. Selain personil Kepolisian dari beberapa fungsi seperti Brimob, Sabhara, Reskrimsus dan Intel, penertiban ini juga melibatkan POM TNI, Korem 131/Santiago, Dinas ESDM, Dinas Lingkungan Hidup dan Satpol PP.

Kadishutda Rainier N. Dondokambey, S.Hut yang di dampingi oleh Kabid PKSDAE Denny Alou dan Kasie KSDAE Christian Sumampow sangat antusias dengan usaha penertiban Pertambangan Emas Tanpa Ijin melalui apel gelar pasukan ini sebagai langkah awal dari bentuk sinergitas dengan Pemerintah Daerah dalam penanganan aktivitas usaha illegal atau tanpa dilengkapi dokumen administrasi pelaku usaha, termasuk analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal).

Penertiban ini juga sebagai upaya untuk membangun kesadaran masyarakat agar tidak melakukan penambangan dengan cara yang tidak benar dan merusak lingkungan serta melanggar aturan yang berlaku. Khususnya yang berada di dalam kawasan hutan lindung dan kawasan Taman Nasional, seperti yang ada di Kabupaten Bolaang Mongondow dan Kabupaten Minahasa Tenggara.

Aktivitas PETI umumnya berskala kecil, hanya terdapat satu line mesin pengolah sederhana yang dioperasikan 4-5 orang pekerja. Namun, PETI tidak bisa disepelekan, Sebab penambang liar seringkali bekerja secara berkelompok dan sporadis sehingga bisa mencapai skala yang masif di dalam suatu kawasan hutan, hingga ratusan orang.

Adanya Koordinasi dan Konsolidasi antara TNI/POLRI dengan Pemerintah Daerah dalam penanganan pertambangan illegal ini dapat mengurangi terjadinya bencana tanah longsor, erosi, serta pencemaran lingkungan, baik sungai maupun tanah akibat penggunaan logam berat merkuri. Aktivitas PETI umumnya juga berlangsung tanpa prosedur baku, baik kesehatan dan keselamatan kerja (K3) maupun kelestarian lingkungan.
Dalam apel gelar pasukan ini disampaikan bahwa jika kedapatan oleh petugas gabungan ini ada masyarakat yang melakukan aktivitas PETI maka diharapkan untuk dapat mengambil tindakan pendekatan persuasif dan jika masih ada masyarakat yang tidak taat dan melanggar aturan maka perlu diambil tindakan hukum yang berlaku.

Check Also

Satu Periode Memimpin Sulawesi Utara, ODSK Raih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI

Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk kelima kalinya secara berturut-turut …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

15 − 10 =