Breaking News
Home / Berita / Dinas Kehutanan Sulut Bakal Usut Tuntas Kasus Ilegal Logging di Ratatotok

Dinas Kehutanan Sulut Bakal Usut Tuntas Kasus Ilegal Logging di Ratatotok

Ratahan, – Terbongkarnya kasus ilegal logging atau penebangan liar di sekitar Wilayah Hutan Lindung Kebun Raya Megawati, Kecamatan Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra), menjadi perhatian Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Sulut).

Melalui Dinas Kehutanan Sulut memastikan bakal mengusut tuntas oknum-oknum yang terlibat dalam kasus ilegal logging sekira 13 kubik kayu olahan campuran.

“Ini sudah jelas melanggar UU dan pembabatan kayu ilegal ini sudah memasuki wilayah hutan lindung. Jadi bukan hanya sekedar kayu yang ditahan, namun kami akan usut tuntas dan oknum yang terlibat bakal kami proses sesuai dengan hukum yang berlaku,” tegas Kepala Dinas Kehutanan Sulut Roy Tumiwa, Jumat (8/11/2019).

Menurutnya, penyitaan 13 kubik kayu serta tiga mesin potong yang dilakukan sudah sangat jelas karena sesuai laporan, pembabatan liar ini terjadi di sekitaran Kebun Raya megawati di Ratatotok.

Terkait dugaan adanya oknum Anggota DPRD Mitra yang terlibat, walau Roy Tumiwa enggan berkomentar lebih, namun dirinya memastikan tidak akan memandang bulu siapapun dia jika memang terbukti bersalah.

“Ini bukan soal siapanya, tapi soal penegakan aturan. Namanya melanggar undang-undang tentu harus diproses secara tegas,” tandasnya.

Ditambahkannya, masalah pemberantasan ilegal logging sudah menjadi komitmen Pemprov Sulut yang ditekankan langsung melalui Program OD-SK dalam menghijaukan Sulut.

“Fungsi hutan sudah jelas, selain bisa menjadi sumber oksigen, hutan juga bisa bermanfaat banyak bagi kehidupan manusia. Kalau dirusak begini, itu malah bisa membawa bencana,” jelas Roy Tumiwa.

Sementara Gubernur Sulut Olly Dondokambey melalui Wakil Gubernur Steven Kandouw mengecam keras pembalakan liar yang terjadi di Hutan Raya Megawati Soekarno Putri di Ratatotok.

“Pembalakan liar yang sengaja atau secara terang-terangan dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggungjawab harus segera ditindaklanjuti sesuai proses hukum yang ada,” pungkas Steven Kandouw.

Sebelumnya, kasus ilegal logging ini diduga melibatkan anggota DPRD Mitra.

Pasalnya, pasca diamankannya barang bukti kayu ilegal tersebut, anak dari oknum anggota DPRD Mitra datang menghadap ke pihak kehutanan.

“Memang kalau tidak salah yang datang menghadap itu adalah anak dari oknum anggota DPRD. Tapi untuk lebih jelasnya lihat saja di berita acara yang sudah kami serahkan ke Kantor UPTD KPH 5,” ungkap Kantor UPTD Kesatuan Pengelolahan Hutan (KPH) Unit 5 melalui Koordinator Resort Pengolahan Mitra Sonny Uguy, Rabu (6/11/2019).

Sumber : https://beritamanado.com/dinas-kehutanan-sulut-bakal-usut-tuntas-kasus-ilegal-logging-di-ratatotok/

Check Also

Satu Periode Memimpin Sulawesi Utara, ODSK Raih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI

Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk kelima kalinya secara berturut-turut …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

18 − 6 =