Breaking News
Home / Berita / DISHUTDA SULUT TINDAKLANJUTI LAPORAN PENGRUSAKAN KAWASAN HUTAN AKIBAT PETI

DISHUTDA SULUT TINDAKLANJUTI LAPORAN PENGRUSAKAN KAWASAN HUTAN AKIBAT PETI

BAHAS PERLINDUNGAN DAN PENGAMANAN KAWASAN HUTAN LEWAT RAPAT VIRTUAL

Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara tidak mentolerir semua tindakan pengrusakan kawasan hutan. Menindaklanjuti laporan adanya pengrusakan kawasan hutan akibat kegiatan Pertambangan Emas Tanpa Ijin (PETI) di Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan, Senin, 15/6/2020 yang lalu, Kepala Dinas Kehutanan Daerah Provinsi Sulawesi Utara, Drs. Marhaen Royke Tumiwa, M.Pd, segera berkoordinasi dengan instansi terkait lewat rapat virtual. Hadir mengikuti rapat ini pejabat struktural bersama staf teknis Dinas Kehutanan Daerah, Kepala KPH Unit II, James Runtuwene, SH, serta pejabat-pejabat dari instansi terkait, yaitu Kepala Dinas Lingkungan Hidup Daerah Provinsi Sulawesi Utara, Ir. Marly Gumalag, M.Si, bersama Kepala Bidang Penaatan Hukum dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup, Arfan Basuki, mewakili Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Daerah Provinsi Sulawesi Utara, Kepala Seksi Pertambangan, Donny Bojo, Kepala Balai Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum KLHK) Wilayah Sulawesi, Dodi Kurniawan, S.Pt, MH, bersama Kepala Seksi Wilayah III Manado, William Tengker, SH, M.Hum, Camat Pinolosian Tengah, Alamsurya Mokodompit, SE, dan Kabag Hukum Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan, Kadek Wijayanto.

Rapat ini merupakan langkah awal pelaksanaan kegiatan verifikasi lapangan oleh tim terpadu yang dipimpin oleh Tumiwa, selaku Ketua Tim Terpadu. “Pemberantasan pengrusakan hutan menjadi prioritas kami dan segala upaya akan dilakukan untuk perlindungan dan pengamanan hutan. Apabila ternyata benar ada pelanggaran hukum akibat kegiatan PETI ini maka pasti akan di proses sesuai ketentuan yang berlaku nantinya” terang Tumiwa.

Check Also

Satu Periode Memimpin Sulawesi Utara, ODSK Raih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI

Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk kelima kalinya secara berturut-turut …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

17 − 2 =