Breaking News
Home / Berita / Kasus Ilegal Loging di Ratatotok Diinvestigasi

Kasus Ilegal Loging di Ratatotok Diinvestigasi

Ratahan, BeritaManado.com – Terkait tindak lanjut masalah ilegal logging sekitar Wilayah Hutan Lindung Kebun Raya Megawati Ratatotok Kabupaten Minahasa Tenggara, Kepala Dinas Kehutanan Sulut Roy Tumiwa mengatakan bahwa penanganan kasus tersebut masih sementara berproses.

Menurutnya, terkait kasus pembabatan liar sekira 13 kubik kayu yang diduga melibatkan oknum Anggota DPRD Mitra harus ada investigasi dan pembuktian, dimana pihaknya juga harus turun lapangan untuk mengecek serta meminta keterangan dari oknum yang bersangkutan.

“Kami harus lakukan tugas kami sesuai aturan dan saat ini kami sementara mempelajari alasan yang dikemukakan oknum tersebut,” ungkapnya, Minggu (10/11/2019).

Dirinya memastikan bahwa kasus ini akan tetap ditindaklanjuti, bahkan sudah memerintahkan bawahannya untuk melanjutkannya sesuai mekanisme dan peraturan yang ada.

“Saya sudah perintahkan Kesatuan Pengelolahan Hutan (KPH) Unit 5 untuk mendalami itu, baik kayu dan alat potong yang disita, maupun oknum yang terlibat,” pungkasnya.

Selanjutnya untuk lebih jelas terkait kronologi dan tindak lanjut di lapangan, dirinya menyarankan untuk bertanya kepada pos Polisi Kehutanan di Gunung potong.

Sayangnya, pihak pos Polisi kehutanan Gunung Potong enggan memberikan komentar lebih.

Menurut Kepala Pos Polisi Kehutanan Gunung Potong Max Zigar, untuk informasi terkait masalah tersebut tidak bisa dipublikasikan karena dirinya takut dimarahi.

“Saya mau kasih komen takutnya melebar atau silahkan coba ke KPH. Semua informasi sudah kami laporkan ke sana. Saya kan hanya bawahan,” ungkap Max Zigar, Minggu (10/11/2019).

Bahkan dirinya terkesan seperti lempar bola ke Koordinator Resort Pengolahan Mitra.

“Tanyakan ke Pak Sonny Uguy saja. Beliau yang Koordinator Resort Pengolahan,” pungkas Max Zigar.

Padahal pengusutan kasus ilegal logging ini sudah menjadi fokus Pemerintahan OD-SK.

Bahkan Wakil Gubernur Sulut Steven Kandouw mendesak pihak terkait untuk mengawal dan mengusut tuntas kasus ini.

“Kami mengecam illegal logging di Kebun Raya Megawati. Hutan raya itu tempat konservasi yang direncanakan dinikmati generasi-generasi berikutnya, bukan untuk lokasi ilegal logging,” tukas Steven Kandouw, Jumat (8/11/2019) kemarin.

Kandouw bahkan memerintahkan instansi terkait mengusut tuntas kasus illegal logging tersebut karena akan menjadi ancaman bersama.

“Banyak dampak yang akan terjadi jika illegal logging terus dilakukan, apalagi di hutan konservasi. Tidak ada alasan lagi untuk kasus ini. Harus ditindaklanjuti sesuai dengan regulasi yang ada. Laporan sudah masuk, barang bukti sudah diamankan, tentu pelaku juga tidak akan lepas,” pungkas Steven Kandouw.

(jenlywenur)

Sumber : https://beritamanado.com/kasus-ilegal-loging-di-ratatotok-diinvestigasi/

Check Also

Satu Periode Memimpin Sulawesi Utara, ODSK Raih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI

Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk kelima kalinya secara berturut-turut …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

14 − two =