Breaking News
Home / Pelayanan

Pelayanan

STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR (SOP) PENETAPAN PENGADA/PENGEDAR BENIH/BIBIT TANAMAN HUTAN TERDAFTAR

NOTAHAP KEGIATANWAKTU
1.Pemohon mengajukan Permohonan Penetapan sebagai pengada pengedar benih dan atau bibit kepada Kepala Dinas Kehutanan Daerah Provinsi Sulawesi Utara1 jam
2.Atas dasar permohonan tersebut Kepala Dinas kehutanan daerah Provinsi Sulawesi utara mendisposisikan kepada Bidang PDAS dan RHL untuk memverifikasi kelengkapan permohonan pemohon 2 jam
3.Kepala Bidang PDAS dan RHL Melanjutkan disposisikan Permohonan tersebut kepada  Seksi Perbenihan tanaman Hutan untuk memverifikasi kelengkapan berkas dan membuat surat permohonan penilaian calon pengada pengedar Kepada BPDASHL Tondano. 2 jam
4.Kepala Dinas Kehutanan Daerah Provinsi Sulawesi Utara menandatangani Surat Permohonan Rekomendasi kepada BPDASHL Tondano, apabila berkas dinyatakan lengkap. 3 hari
5.Kepala Bidang PDAS dan RHL  akan menelaah dan mengajukan hasil telaahnya Kepada Kepala Dinas kehutanan Daerah atas rekomendasi yang diberikan oleh BPASHL Tondano berdasarkan pemeriksaan lapangan yang dilakukan bersama seksi PTH. 1 hari
6.Kepala Bidang Membuat draf SK penetapan berdasarkan rekomendasi yang diberikan oleh BPDASHL Tondano berdasarkan hasil Pemeriksanaan lapangan yang dilakukannya. 1 hari
7.Kepala Dinas Kehutanan Daerah Provinsi Sulawesi utara menandatangani draf SK yang dibuat oleh Kepala Bidang PDAS dan RHL sekaligus penomoran dan pengarsipan. 3 jam

STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR (SOP) PENYALURAN BIBIT TANAMAN KEHUTANAN MELALUI POSKO BIBIT DINAS KEHUTANAN DAERAH PROVINSI SULAWESI UTARA

NOTAHAP KEGIATANKELENGKAPANWAKTUOUTPUT
1.Pemohon menyampaikan Surat permohonan ditujukan ke Kepala Dinas yang memuat lokasi, jumlah dan jenis Bibit serta Sketsa lokasi – Surat permohonan, ditandatangani lurah/kepala desa
– Peta/sketsa areal lokasi penanaman, ditandatangani lurah/kepala desa
– Fotocopy KTP pemohon
10 mnt Surat permohonan yang telah diagenda dan dilampiri lembar disposisi
2. Kepala Dinas memberi disposisi ke Kabid PDAS dan RHL 30 mntSurat terdisposisi
3. Sekretaris Dinas Memberi Paraf pada lembar disposisi. 10 mntLembar disposisi
4. Kepala Bidang PDAS dan RHL memeriksa dan mengkaji surat permohonan dan memberikan disposisi / catatan ke Kepala seksi 3 jamSurat terdisposisi
5. Kepala Seksi Perbenihan Tanaman Hutan  mengecek surat permohonan dan ketersediaan bibit di posko 4 jamData ketersediaan bibit dan kelayakan
6. Kabid PDAS dan RHL memberikan persetujuan atau pertimbangan dalam rangka penyaluran bibit 30 mntLembar disposisi
7. Kepala seksi melakukan koordinasi ke pengelola posko/staf 1 jamLembar disposisi
8. Bibit disalurkan kepada pemohon Tanda terima