STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR (SOP) PENETAPAN PENGADA/PENGEDAR BENIH/BIBIT TANAMAN HUTAN TERDAFTAR
NO | TAHAP KEGIATAN | WAKTU |
1. | Pemohon mengajukan Permohonan Penetapan sebagai pengada pengedar benih dan atau bibit kepada Kepala Dinas Kehutanan Daerah Provinsi Sulawesi Utara | 1 jam |
2. | Atas dasar permohonan tersebut Kepala Dinas kehutanan daerah Provinsi Sulawesi utara mendisposisikan kepada Bidang PDAS dan RHL untuk memverifikasi kelengkapan permohonan pemohon | 2 jam |
3. | Kepala Bidang PDAS dan RHL Melanjutkan disposisikan Permohonan tersebut kepada Seksi Perbenihan tanaman Hutan untuk memverifikasi kelengkapan berkas dan membuat surat permohonan penilaian calon pengada pengedar Kepada BPDASHL Tondano. | 2 jam |
4. | Kepala Dinas Kehutanan Daerah Provinsi Sulawesi Utara menandatangani Surat Permohonan Rekomendasi kepada BPDASHL Tondano, apabila berkas dinyatakan lengkap. | 3 hari |
5. | Kepala Bidang PDAS dan RHL akan menelaah dan mengajukan hasil telaahnya Kepada Kepala Dinas kehutanan Daerah atas rekomendasi yang diberikan oleh BPASHL Tondano berdasarkan pemeriksaan lapangan yang dilakukan bersama seksi PTH. | 1 hari |
6. | Kepala Bidang Membuat draf SK penetapan berdasarkan rekomendasi yang diberikan oleh BPDASHL Tondano berdasarkan hasil Pemeriksanaan lapangan yang dilakukannya. | 1 hari |
7. | Kepala Dinas Kehutanan Daerah Provinsi Sulawesi utara menandatangani draf SK yang dibuat oleh Kepala Bidang PDAS dan RHL sekaligus penomoran dan pengarsipan. | 3 jam |
STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR (SOP) PENYALURAN BIBIT TANAMAN KEHUTANAN MELALUI POSKO BIBIT DINAS KEHUTANAN DAERAH PROVINSI SULAWESI UTARA
NO | TAHAP KEGIATAN | KELENGKAPAN | WAKTU | OUTPUT |
1. | Pemohon menyampaikan Surat permohonan ditujukan ke Kepala Dinas yang memuat lokasi, jumlah dan jenis Bibit serta Sketsa lokasi | – Surat permohonan, ditandatangani lurah/kepala desa – Peta/sketsa areal lokasi penanaman, ditandatangani lurah/kepala desa – Fotocopy KTP pemohon | 10 mnt | Surat permohonan yang telah diagenda dan dilampiri lembar disposisi |
2. | Kepala Dinas memberi disposisi ke Kabid PDAS dan RHL | 30 mnt | Surat terdisposisi | |
3. | Sekretaris Dinas Memberi Paraf pada lembar disposisi. | 10 mnt | Lembar disposisi | |
4. | Kepala Bidang PDAS dan RHL memeriksa dan mengkaji surat permohonan dan memberikan disposisi / catatan ke Kepala seksi | 3 jam | Surat terdisposisi | |
5. | Kepala Seksi Perbenihan Tanaman Hutan mengecek surat permohonan dan ketersediaan bibit di posko | 4 jam | Data ketersediaan bibit dan kelayakan | |
6. | Kabid PDAS dan RHL memberikan persetujuan atau pertimbangan dalam rangka penyaluran bibit | 30 mnt | Lembar disposisi | |
7. | Kepala seksi melakukan koordinasi ke pengelola posko/staf | 1 jam | Lembar disposisi | |
8. | Bibit disalurkan kepada pemohon | Tanda terima |