Inovasi dan solusi di bidang Kehutanan telah dilakukan oleh pemerintah guna mengatasi kemiskinan, ketimpangan ekonomi, serta konflik tenurial dalam kawasan hutan. Hal ini diwujudkan melalui Program Perhutanan Sosial dan redistribusi lahan dalam kawasan lewat skema Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) untuk menciptakan pemerataan dan keadilan ekonomi masyarakat di sekitar kawasan hutan tanpa mengganggu fungsi dan ekosistem hutan.
Sebagai wujud komitmen Presiden RI, Ir. Joko Widodo, untuk melakukan land reform bagi kesejahteraan rakyat kecil, pada Kamis (7/1/) Presiden menyerahkan SK Hutan Adat, SK Hutan Sosial, dan SK TORA kepada 32 provinsi di seluruh Indonesia secara faktual di Istana Negara, dan secara virtual diwakili oleh Gubernur masing-masing provinsi penerima. Presiden berharap evolusi kawasan hutan lewat perhutanan sosial dan TORA ini dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh masyarakat penerima SK bagi aktivitas-aktivitas produktif dan terus dikembangkan sehingga memiliki manfaat yang besar bagi ekonomi masyarakat.
Agenda ini diikuti secara virtual oleh seluruh provinsi penerima SK, termasuk Provinsi Sulawesi Utara.
Gubernur Sulawesi Utara, Olly Dondokambey, SE, didampingi oleh Wakil Gubernur, Drs. Steven Kandou, Sekretaris Provinsi, Edwin Silangen, SE, MS, Asisten Bidang Ekonomi dan Pembangunan Setprov Sulut, Praseno Hadi, SE.Ak, MM, Sekretaris Badan Penelitian Pengembangan dan Inovasi Kementerian LHK, Dr. Ir. Sylvana Ratina, M.Si, para Pejabat Tinggi, dan Kepala Dinas Kehutanan Daerah Prov. Sulawesi Utara, Rainier Dondokambey, S.Hut, beserta jajaran, mengikuti acara ini dari Ruang Mapalus Kantor Gubernur Sulawesi Utara dengan menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 secara ketat.
Pada kesempatan ini, mewakili Presiden RI, Bapak Gubernur menyerahkan secara langsung SK Hutan Sosial dan SK TORA kepada Kelompok Tani Hutan (KTH) dan kelompok masyarakat penerima di Sulawesi Utara, yang terdiri dari 3 KTH penerima SK Hutan Sosial dengan total luas 1.063 Ha, serta masyarakat dari 5 Kabupaten penerima SK TORA dengan total luas 7.045.379 m² (1.387 bidang tanah).
PROGRAM/ SKEMA | NO | PENERIMA / LOKASI | LUAS |
HUTAN SOSIAL | 1. | KTH BUNGA KASIH Desa Silian Saturday Kec. Silian Raya Kab. Minahasa Tenggara | 683 Ha |
HUTAN SOSIAL | 2. | KTH KEMITRAAN Desa Popareng Kec. Tatapaan Kab. Minahasa Selatan | 140 Ha |
HUTAN SOSIAL | 3. | KTH RIN PA MU Desa Tombasian Atas Kec. Kawangkoan Barat Kab. Minahasa | 240 Ha |
TOTAL LUAS | 1.063 Ha | ||
TORA | 1. | Desa Kabaruan, Desa Taduna, Desa Kalongan Selatan, Desa Lirung Matane, Desa Lirung I, dan Desa Sereh (Kec. Kabaruan, Kec. Kalongan, Kec. Lirung Kab. Kep. Talaud) | 2.789.307 m² (516 bidang tanah) |
TORA | 2. | Desa Kokapoi dan Kokapoi Timur Kec. Mooat Kab. Bolaang Mongondow Timur | 715.135 m² (422 bidang tanah) |
TORA | 3. | Desa Trans Pato’a, Desa Molibagu, Desa Salongo Timur, Desa Saguo, dan Desa Toluaya (Kec. Helumo dan Kec. Bolaang Uki Kab. Bolaang Mongondow Selatan | 3.222. 688 m² (172 bidang tanah) |
TORA | 4. | Desa Suhuyon dan Desa Tambelang Kec. Toluaan Selatan kab. Minahasa Tenggara | 92.335 m² (77 bidang tanah) |
TORA | 5. | Desa Arakan, Desa Rap-rap, Desa Sondaken, Desa Tenga, Desa Pakuweru, Desa Bajo, dan Desa Pinaesaan (Kec. Tumpaan, Kec. Tatapaan, Kec. Tenga, dan Kec. Tompaso Baru Kab. Minahasa Selatan) | 225.914 m² (200 bidang tanah) |
TOTAL LUAS | 7.045.379 m² (1.387 bidang tanah) |