Breaking News
Home / Berita / MANFAATKAN POTENSI SUMBER DAYA HUTAN, DISHUTDA GANDENG SWASTA MEMBERDAYAKAN MASYARAKAT PETANI

MANFAATKAN POTENSI SUMBER DAYA HUTAN, DISHUTDA GANDENG SWASTA MEMBERDAYAKAN MASYARAKAT PETANI

Gubernur Olly Dondokambey mendorong semua sektor agar dimanfaatkan untuk meningkatkan pendapatan masyarakat dalam rangka pertumbuhan ekonomi Sulawesi Utara. Gubernur menyatakan bahwa kehutanan merupakan salah satu sektor yang memberikan kontribusi terbesar terhadap pembentukan struktur perekonomian daerah, dan optimis sektor kehutanan dapat berkontribusi mengurangi kemiskinan serta berharap potensi Sumber Daya Hutan dapat memicu tumbuhnya sentra-sentra ekonomi masyarakat.

Dinas Kehutanan Daerah merespon hal tersebut dengan memfasilitasi usaha pemanfaatan hutan yang bertujuan memanfaatkan hasil dan jasa hutan secara optimal, adil, dan lestari bagi kesejahteraan masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.

Selasa 02/09/2020, Kepala Dinas Kehutanan Daerah Provinsi Sulawesi Utara, Rainier Dondokambey, S.Hut., bersama jajaran dan akademisi Universitas Sam Ratulangi mendampingi PT. Sindo Sinergi Buana, salah satu investor di bidang kehutanan, meninjau langsung lokasi yang akan dijadikan sasaran investasi lewat Ijin Pemanfaatan Hutan di Desa Kotamenara Kecamatan Amurang Timur Kabupaten Minahasa Selatan.

Dalam kunjungan tersebut Kadishutda menjelaskan kepada masyarakat bahwa kegiatan pemanfaatan hutan PT. Sindo Sinergi Buana ini akan membuka peluang kerja bagi masyarakat sekitar karena dapat menyerap tenaga kerja sampai dengan 400 orang. Selain itu, perusahaan yang memanfaatkan tanaman kelapa sebagai bahan baku produknya ini akan memberdayakan masyarakat petani yang sudah terlanjur masuk dan berkebun di dalam kawasan hutan dengan membeli tanaman kelapa milik petani.

Sebagai mitra kehutanan, perusahaan juga menjamin kegiatan pemanfaatan hutan ini akan meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar karena perusahaan akan menyediakan bibit tanaman perkebunan yang cocok dengan kondisi iklim dan tanah lokasi tersebut serta yang saat ini sedang diminati oleh industri, seperti tanaman porang, coklat, bambu, dan advokad untuk dibudidayakan oleh masyarakat.

“Pemerintah tentu mendukung kegiatan-kegiatan usaha di bidang kehutanan yang dapat memberdayakan masyarakat, mendukung ketahanan pangan, serta meningkatkan pendapatan masyarakat seperti ini. Tentu saja dengan tetap berpedoman pada peraturan yang berlaku dan mengedepankan prinsip-prinsip pelestarian hutan dan lingkungan” tandas Kadishutda.

Check Also

Satu Periode Memimpin Sulawesi Utara, ODSK Raih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI

Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk kelima kalinya secara berturut-turut …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

one × one =