Breaking News
Home / Berita / DINAS KEHUTANAN DAERAH SUKSESKAN PROGRAM TORA

DINAS KEHUTANAN DAERAH SUKSESKAN PROGRAM TORA

TORA (Tanah Objek Reforma Agraria) merupakan bagian dari Reforma Agraria, suatu upaya korektif untuk menata ulang struktur agraria yang timpang menuju tatanan baru yang bersendi kepada keadilan agraria, serta menyelesaikan konflik agraria, baik di luar maupun di dalam kawasan hutan. Tujuan TORA dari kawasan hutan, yaitu memberikan kepastian hukum atas penguasaan tanah oleh masyarakat di kawasan hutan serta menyelesaikan sengketa dan konflik dalam kawasan hutan.

Keseriusan Pemerintah dalam penyelesaian sengketa dan konflik penguasaan tanah di kawasan hutan ditindaklanjuti dengan diterbitkannya Peraturan Presiden Nomor 88 Tahun 2017 yang memiliki substansi menyelesaikan dan memberikan perlindungan hukum atas hak-hak masyarakat yang menguasai tanah di kawasan hutan.

Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara melalui Dinas Kehutanan Daerah dalam komitmennya mensukseskan program TORA melaksanakan rapat-rapat pembahasan dengan instansi terkait guna mempercepat penyelesaian konflik tenurial dalam kawasan hutan. Jumat, 10/5/2019, Kepala Dinas Kehutanan Daerah Provinsi Sulawesi Utara, Drs. Marhaen Tumiwa, M.Pd, selaku Ketua Tim Inver PTKH Provinsi Sulawesi Utara, membahas permohonan dan pelaksanaan inver PTKH di Kabupaten Bolaang Mongondow Utara bersama instansi-instansi terkait. Hadir dalam rapat ini Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah VI Manado, Balai Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan Wilayah Sulawesi, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sulawesi Utara, Dinas PUPR Provinsi Sulawesi Utara, Dinas PUPR Kab. Bolmut, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kab. Bolmut, serta camat dan sangadi dari 21desa pemohon.

Tumiwa mengatakan bahwa tim akan melakukan verifikasi terhadap 420 pemohon dengan luas lahan + 573,15 ha, yang rencananya dimulai tanggal 14-28 Mei 2019. ” Reforma agraria bentuknya ada tiga, yaitu legalisasi aset, redistribusi tanah dan perhutanan sosial. Perhutanan Sosial dapat dibagi menjadi 5 skema, yaitu Hutan Desa, Hutan Kemasyarakatan, Hutan Tanaman Rakyat, Hutan Adat, dan Kemitraan Kehutanan. Kelima skema tersebut memiliki sistem pengelolaan yang berbeda namun intinya masih sama yaitu untuk mencapai kesejahteraan masyarakat di dalam dan sekitar kawasan hutan” jelas Tumiwa.

Check Also

Satu Periode Memimpin Sulawesi Utara, ODSK Raih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI

Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk kelima kalinya secara berturut-turut …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

20 − 12 =