Breaking News
Home / Berita / SERIUSI PELANGGARAN HUKUM DI BIDANG KEHUTANAN, DISHUTDA SULUT BAHAS LAPORAN PENGRUSAKAN HUTAN

SERIUSI PELANGGARAN HUKUM DI BIDANG KEHUTANAN, DISHUTDA SULUT BAHAS LAPORAN PENGRUSAKAN HUTAN

RAPAT BERSAMA TERKAIT DUGAAN PENGRUSAKAN KAWASAN KEBUN RAYA MEGAWATI SOEKARNO PUTRI

Menseriusi penurunan gangguan, ancaman, dan pelanggaran hukum di bidang Kehutanan, Jumat, 29/05/2020 yang lalu, Dinas Kehutanan Daerah Provinsi Sulawesi Utara mengadakan rapat untuk membahas adanya laporan kasus pengrusakan hutan akibat aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Ijin (PETI) yang terjadi di Kawasan Kebun Raya Megawati Soekarno Putri di Kabupaten Minahasa Tenggara.

Rapat yang dipimpin langsung oleh Drs. Marhaen Tumiwa, M.Pd, selaku Kepala Dinas Kehutanan Daerah Provinsi Sulawesi Utara ini diikuti oleh para pejabat struktural lingkup Dinas Kehutanan Daerah Provinsi Sulawesi Utara, juga para pejabat dari instansi terkait, seperti Kepala Dinas Lingkungan Hidup Daerah Provinsi Sulawesi Utara, Ir. Marly Gumalag, M.Si, bersama Kepala Seksi Gakkum DLHD, Yahya Tumanduk, mewakili Kepala Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Utara, Kepala Bidang Minerba, Jimmy Mokolensang, serta Kepala Seksi Wilayah III Manado Balai Gakkum KLHK, William Tengker, SH, M.Hum.

“Menjadi tugas kita bersama untuk menjaga dan melindungi kawasan hutan, karena kita menyadari bahwa ekosistem hutan sangat berperan dalam berbagai hal seperti penyedia sumber air, penghasil oksigen, tempat hidup berjuta flora dan fauna, dan penyeimbang lingkungan, serta mencegah timbulnya pemanasan global. Kebun Raya Megawati, khususnya, juga memiliki fungsi koleksi dan konservasi ex-situ berbagai tumbuhan dan satwa endemik Sulawesi, serta dapat menjadi tujuan wisata, penelitian, dan pendidikan. Jadi, masyarakat yang mengetahui adanya aktivitas yang diduga pengrusakan hutan dapat melaporkan kepada kami, sehingga kami dapat mengambil tindakan sesuai peraturan yang berlaku” tegas Tumiwa.

Seperti diketahui, Kebun Raya Megawati Soekarno Putri adalah kawasan bekas tambang emas PT. Newmont Minahasa Raya, dan menjadi kebun raya pertama di dunia yang merupakan hasil reklamasi bekas tambang emas. Kawasan seluas + 221 Ha ini direklamasi dengan tujuan mengurangi permasalahan lingkungan akibat aktivitas pertambangan, seperti pencemaran dan penurunan kualitas lingkungan. Jenis tanaman yang dikembangkan di Kebun Raya ini adalah jenis tanaman Fitoremediase, yaitu tumbuhan yang dapat menghilangkan polutan dari tanah dan air yang terkontaminasi.

Check Also

Satu Periode Memimpin Sulawesi Utara, ODSK Raih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI

Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk kelima kalinya secara berturut-turut …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

seventeen − twelve =