Breaking News
Home / Berita / Keberhasilan 4 Tahun Kepemimpinan ODSK Di Bidang Kehutanan

Keberhasilan 4 Tahun Kepemimpinan ODSK Di Bidang Kehutanan

Februari 2020 merupakan momentum bagi Rakyat Sulawesi Utara menilai kinerja kepemerintahan yang dinahkodai oleh Gubernur Olly Dondokambey dan Wakil Gubernur Steven Kandouw (ODSK). 4 tahun kepemimpinan Gubernur Olly Dondokambey dan Wagub Steven Kandouw telah berhasil menunjukkan kerja hebat di berbagai bidang, termasuk bidang kehutanan.
Lewat terobosan duet yang akrab di sapa ODSK ini banyak hasil di bidang kehutanan yang telah dicapai sehingga membawa dampak pertumbuhan ekonomi dan peningkatan kesejahteraan masyarakat dalam rangka Operasi Daerah Selesaikan Kemiskinan (ODSK). Capaian-capaian sejak tahun 2016-2020 tersebut antara lain:

Bidang Rehabilitasi Hutan dan Lahan

  • Juara III Tingkat Nasional Lomba Penanaman dan Pemeliharaan Pohon Kategori Gubernur yang diserahkan oleh Presiden RI di Kabupaten Tuban Provinsi Jawa Timur tahun 2016;

GUBERNUR MENERIMA PENGHARGAAN JUARA III TINGKAT NASIONAL LOMBA PENANAMAN DAN PEMELIHARAAN POHON TAHUN 2016

  • Terbangunnya 5 (lima) unit Hutan Kota yang tersebar di 5 (lima) Kabupaten/Kota, yaitu:
  1. Hutan Kota Sonder di Kab. Minahasa;
  2. Hutan Kota Danonowudu di Kota Bitung;
  3. Hutan Kota Talise di Kabupaten Minahasa Utara;
  4. Hutan Kota Lolak di Kabupaten Bolaang Mongondow; dan
  5. Hutan Kota Mobongo di Amurang
HUTAN KOTA TALISE DI KAB. MINAHASA UTARA
HUTAN KOTA LOLAK DI KAB. BOLAANG MONGONDOW
  • Pengadaan dan penyaluran bibit Tanaman Kehutanan sebanyak  2.222.103 bibit kepada masyarakat melalui posko bibit Dinas Kehutanan dan BPDASHL Tondano;
  • Rehabilitasi Daerah Tangkapan Air Danau Tondano seluas 51,5 Ha di Desa Tumaratas Kec. Langowan Barat Kab. Minahasa;
  • Penanaman Hutan Kota di Kabupaten Minahasa Utara seluas 12,54 Ha.;
  • Penanaman bibit hasil Kebun Bibit Rakyat (KBR) di Kab. Minahasa Utara, Kab. Kep. Talaud, Kab. Kep. Sitaro, Kab. Minahasa dan Kab. Minahasa Selatan seluas 127,14 Ha.;
  • Penanaman Rehabilitasi Hutan dan Lahan Konservasi (Eks lahan kebakaran hutan) di Kab. Minahasa Utara seluas 204,3 Ha, Kab. Minahasa Selatan (4,4 Ha), Kab. Bolaang Mongondow (5 Ha), dan Kota Manado (4 Ha.);
  • Pembuatan bangunan konservasi tanah dan air sebanyak 182 Unit yang tersebar di kabupaten/kota.
  • Pembuatan tanaman Kehutanan melalui Hutan Rakyat seluas 1.100 Ha oleh Kelompok tani hutan yang ditetapkan dengan Surat Keputusan Gubernur Sulawesi Utara dilaksanakan di Kabupaten/Kota.
  • Rehabilitasi Daerah Aliran Sungai oleh pemegang Ijin Pinjam Pakai Kawasan Hutan seluas 2.127 Ha.

Bidang Perencanaan dan Pemanfaatan Hutan

  • Terbitnya Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor SK.29/MENLHK/SETJEN/ PLA.2/1/2017 tanggal 24 Januari 2017 Perubahan Fungsi Kawasan Hutan dari sebagian cagar Alam Gunung Ambang menjadi kawasan Taman Wisata Alam seluas ±2.605,63 Ha, kawasan hutan lindung seluas ±285,55 Ha dan kawasan hutan produksi terbatas seluas ± 341,55 Ha di Kab. Bolaang Mongondow dan Bolaang Mongondow Timur.
  • Terbitnya Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor SK.294/MENLHK/SETJEN/ PLA.2/6/2017 tanggal 19 Juni 2017 tentang Perubahan Fungsi Antar Fungsi Pokok Kawasan Hutan Dari Sebagian Kawasan Hutan Lindung Gunung Mobungayom Menjadi kawasan Hutan Produksi Terbatas, di Kabupaten Bolaang Mongondow dan Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan, Provinsi Sulawesi Utara Seluas ± 959,71 Ha.
  • Surat Keputusan MenLHK Nomor: SK.338/MENLHK/ SETJEN/PLA.2/7/2018 Tanggal 31 Juli 2018 Tentang Perubahan Fungsi Antar Fungsi Kawasan Hutan Lindung Gunung Wiau Menjadi Kawasan Hutan Produksi Terbatas, Di Kota Bitung Dan Kabupaten Minahasa Utara, Provinsi Sulawesi Utara Seluas ± 301 Hektar.
  • Pertimbangan Teknis penggunaan kawasan hutan yakni: 3 (tiga) pertimbangan teknis untuk pembangunan pembangkit tenaga listrik dan 4 (empat) pertimbangan teknis untuk kegiatan penambangan emas dan mineral.

Bidang Perlindungan Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem

  • Melaksanakan Apel Siaga POLHUT dan Apel Kebakaran Hutan Tingkat Provinsi Sulawesi Utara yang dihadiri Gubernur, Muspida Provinsi Sulut serta Kementerian LHK.
GUBERNUR OLLY DONDOKAMBEY SEBAGAI PEMBINA APEL SIAGA POLHUT DAN KARHUTLAH TAHUN 2016
  • Peraturan Gubernur Sulawesi Utara Nomor 39 Tahun 2016 tanggal 19 Oktober 2016 tentang Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan Provinsi Sulawesi Utara.
  • Pencegahan dan pengendalian kebakaran hutan dan lahan di 8 Lokasi rawan kebakaran (Kab. Bolaang Mongondow Utara, Bolaang Mongondow, Bolaang Mongondow Timur, Bolaang Mongondow Selatan, Minahasa, Minahasa Utara, Minahasa Selatan dan Minahasa Tenggara).
  • Penanganan areal kebakaran hutan dan lahan seluas ± 7.192,9 Ha.
  • Rapat Koordinasi Teknis Kebakaran Hutan dan Lahan Tingkat Provinsi Sulawesi Utara tahun 2019.
  • Pembentukan Satuan Tugas Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan di Sulawesi Utara sesuai Keputusan Gubernur Sulawesi Utara No. 343 Tahun 2019 tanggal 9 September 2019.
  • Terpeliharanya kawasan ekosistem dengan terindetifikasinya Jenis Flora dan Fauna endemic

Bidang Pemberdayaan Masyarakat

  • Terbitnya Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor SK.557/MENLHK/Setjen/PSL.0/7/2016 tentang Penetapan Areal Kerja Hutan Kemasyarakatan seluas ± 814 (Delapan Ratus Empat Belas) Hektar pada Kawasan Hutan Lindung di Kabupaten Minahasa Provinsi Sulawesi Utara untuk pengembangan usaha penyadapan getah pinus.
  • Pembangunan sentra persuteraan di Desa Kumu Kec. Tombariri, Kabupaten Minahasa.
  • Identifikasi Potensi Sumber Daya Hutan di Tingkat Tapak melalui Hasil hutan Bukan Kayu (Aren, Kemiri, Madu, Rotan dan VCO);  dan Jasa lingkungan (Eko Wisata, Mangrove dan Air Minum.
  • Peningkatan Pemberdayaan Masyarakat melalui Penerbitan Izin Usaha Pemanfatan Hutan Kemasyarakatan (IUPHKm) kepada 13 kelompok Tani Hutan dengan luas areal 2.571 Ha.

Dinas Kehutanan Daerah Provinsi Sulawesi Utara di bawah pimpinan Drs. Marhaen Royke Tumiwa, M.Pd., sebagai unsur pelaksana tugas Gubernur di Bidang Kehutanan bertekad menjadikan kehutanan sebagai penyokong yang kokoh mewujudkan visi dan misi Gubernur dan Wakil Gubernur agar hutan tetap terjaga dan masyarakat dapat menikmati hutan sebagai sumber perekonomian. Salam Lestari, SDM Unggul, Sulut Hebat, Indonesia Maju…

KEPALA DINAS KEHUTANAN DAERAH PROVINSI SULAWESI UTARA
Drs. MARHAEN ROYKE TUMIWA, M.Pd

Check Also

Satu Periode Memimpin Sulawesi Utara, ODSK Raih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI

Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk kelima kalinya secara berturut-turut …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

fourteen − 8 =