Breaking News
Home / Berita / Menteri LHK: Jangan Ada Lagi Warga Ditangkap Karena Cari Nafkah di Hutan

Menteri LHK: Jangan Ada Lagi Warga Ditangkap Karena Cari Nafkah di Hutan

BOGOR – Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya Bakar mengungkapkan bahwa RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja bisa membantu persoalan lingkungan hidup dan kehutanan

Menteri Siti menyayangkan banyak kasus yang terjadi saat warga dihukum penjara karena tengah mencari nafkah di hutan.

Sebagai contoh, pada Januari 2020, seorang kakek di Simalungun, Sumatera Utara (Sumut) dituntut hukuman 10 bulan penjara lantaran dituduh mencuri getah karet seberat 1,9 kilogram. Harga getah karet seberat itu bernilai Rp17.400.

Samirin (69) yang sehari-hari menggembala sapi ini kini tengah mendekam di sel tahanan Pengadilan Negeri Simalungun, Sumut. Dia dituntut sebuah perusahaan penghasil getah karet karena kasus pencurian.

Baca Juga: Dituduh Curi Getah Karet, Kakek di Simalungun Dituntut 10 Bulan Penjara

“Jangan ada lagi kasus rakyat yang mencari nafkah tanpa merusak hutan, justru dikejar-kejar dan ditangkapi,” tegas Menteri Siti Nurbaya dari keterangan tertulis yang diterima, Jumat (21/2/2020).

Menteri Siti menyatakan, KLHK berkepentingan pada pembahasan RUU Cipta Kerja terutama pada pasal UU 41 tahun 1999, UU nomor 32 tahun 2009, dan UU nomor 18 tahun 2013. Pada ketiga UU tersebut terdapat pasal yang dilakukan penyesuaian norma, penghapusan norma, dan penambahan norma baru.

Baca Juga: RUU Omnibus Law Atur Penindakan terhadap Perusak Lingkungan

“Karena masih dalam pembahasan, tentu masih akan sangat terbuka sekali ruang diskusi dan masukan dari semua pihak. Kami terus mengikuti dinamikanya,” kata Menteri Siti.

Sementara Sekjen KLHK, Bambang Hendroyono menambahkan, ada 25.000 desa di seluruh Indonesia yang jutaan masyarakatnya bergantung hidup dari usaha di sekitar dan dalam kawasan hutan.

Jutaan rakyat ini harus diberi kepastian hukum dan berusaha, sehingga ekonomi kreatif bisa bergerak menyejahterakan rakyat, dan hutan tetap lestari karena ada kendali kepastian penegakan hukum lingkungan hidup.

“Melalui Omnibus Law, program Perhutanan Sosial dan TORA akan berlari lebih kencang. UMKM dari kegiatan sekitar hutan akan hidup tanpa mengabaikan prinsip perlindungan hutannya, karena sanksi hukum bagi perusak lingkungan tetap ada,” jelas Bambang.

Dicontohkannya, banyak kasus hukum selama ini menjerat masyarakat kecil sekitar hutan, padahal mereka hanya mencari nafkah dari kekayaan alam sekitar. Selain itu banyak usaha masyarakat di sekitar dan dalam hutan, tidak dapat dijalankan karena masyarakat dihantui kekhawatiran tidak adanya kepastian hukum dan berusaha.

“Contoh kecil saja, masalah rakyat yang bertahun-tahun di Taman Nasional Tesso Nilo tak kunjung selesai, bisa selesai dengan RUU Omnibus Law ini,” jelas Bambang.

Selaian itu, papar Bambang, RUU ini juga menjadi langkah maju pemerintah untuk harmonisasi antara kepentingan rakyat dan kepentingan pengusaha yang berorientasi pada kesejahteraan rakyat secara keseluruhan.

Sumber : https://nasional.okezone.com/read/2020/02/21/337/2172181/menteri-lhk-jangan-ada-lagi-warga-ditangkap-karena-cari-nafkah-di-hutan?page=2

Check Also

Satu Periode Memimpin Sulawesi Utara, ODSK Raih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI

Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk kelima kalinya secara berturut-turut …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

one × 1 =